Aplikasi Patient Safety
dalam Praktik Keperawatan
Akhir – akhir ini banyak issue yang terjadi di kalangan konsumen
kesehatan terhadap pelayanan di Rumah Sakit tentang dokter yang jarang berada
di tempat, petugas administrasi yang lamban, tentang perawat yang tidak ramah,
dan sebagainya. Dari pihak Rumah Sakitpun juga telah berusaha, untuk
meningkatkan pelayanan dan penyelamatan pasien, tetapi jumlah konsumen yang
komplain tidak berkurang. Untuk memaksimalkan usaha ini diperlukan kerjasama
dan tanggungjawab antar tenaga medis, seperti dokter, administrasi, perawat,
farmasi, ahli gizi, dan sebagainya. Mereka bertanggung jawab tidak hanya
terhadap pasien, tetapi juga terhadap lingkungan, tatanan bisnis, fasilitas,
dan tenaga kesehatran yang lain. Untuk pengaplikasian patient safety dapat
diwujudkan dalam bentuk program pengembangan keselamatan : membangun budaya
keselamatan pasien, membangun sistem pelaporan secara tertulis, uji coba
pelaksanaan keselamatan pasien, mengembangkan pelayanan primer, identifikasi atau
maping manajemen resiko.
Elemen dari patient safety :
- Kesalahan obat,
penggunaan restraint, nosokomial infeksi, operasi, luka akibat tertekan,
pemberian darah/infus, resistansi kuman, program imunisasi, pencatatan dan
pelaporan.
Akar Permasalahan :
- Permasalahan
komunikasi, aliran informasi yang tidak adekuat, masalah manusia, issue yang
berhubungan dengan pasien, transfer pengetahuan dalam organisasi, pola traffing
/ work flow, kesalahan teknis, kebijakan dan prosedur yang kurang adekuat.
Pelayanan Keperawatan :
- Bagian integral
dari pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Perawat memegang posisi kunci karena
24 jam terus menerus berada di Rumah Sakit dengan jumlah yang relatif besar dan
kontak paling lama dengan pasien dengan resiko membuat kesalahan yang juga
besar.
- Melaksanakan misi
Rumah Sakit : resiko management dan Qualityàpatient safety.
- Kontribusi Unik :
konstan, berkelanjutan, koordinatif, dan advokatif.
Pemberian Pelayanan Kesehatan à fokus pada pasien :
- Mengacu pada
paradigma keperawatan
- Menentukan nilai
yang dianut
- Keamanan
- Partisipasi
- Kontinuitas
- Wajar / sesuai
- Integritas
Sesuai dengan pasal 12 kepmenkes 148 / 2010 yang berisi :
Dalam melaksanakan praktii, perawat wajib untuk:
1.
Menghormat hak pasien.
2.
Melakukan rujukan.
3.
Menyimpan rahasia sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
4.
Memberikan informasi tentang
masalah kesehatan pasien atau klien dan pelayanan yang dibutuhkan.
5.
Meminta persetujuan tindakan
keperawatan yang akan dilakukan.
6.
Melakukan pencatatan asuhan
keperawatan secara sistematis dan
7.
Mematuhi standar.
8.
Perawat dalam menjalankan
praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
oraganisasi profesi.
9.
Perawat dalam menjalankan
praktik wajib membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Aspek Hukum Terhadap Patient Safety
Aspek hukum terhadap “patient safety” atau keselamatan pasien
adalah sebagai berikut :
UU Tentang Kesehatan & UU Tentang Rumah Sakit
1. Keselamatan Pasien
sebagai Isu Hukum
a. Pasal 53 (3) UU
No.36/2009
“Pelaksanaan Pelayanan kesehatan harus mendahulukan keselamatan
nyawa pasien.”
b. Pasal 32 UU
No.44/2009
“Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama
dalam perawatan di Rumah Sakit.
c. Pasal 58 UU
No.36/2009
1) “Setiap orang berhak
menuntut G.R terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam
Pelkes yang diterimanya.”
2) “…..tidak berlaku
bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau
pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.”
2. Tanggung jawab Hukum
Rumah sakit
a. Pasal 29b UU
No.44/2009
”Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar
pelayanan Rumah Sakit.”
b. Pasal 46 UU
No.44/2009
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua
kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan di
RS.”
c. Pasal 45 (2) UU
No.44/2009
“Rumah sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam
rangka menyelamatkan nyawa manusia.”
3. Bukan tanggung jawab
Rumah Sakit
Pasal 45 (1) UU No.44/2009 Tentang Rumah sakit
“Rumah Sakit Tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien
dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat
kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang kompresehensif. “
4. Hak Pasien
a. Pasal 32d UU
No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan yang
bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”
b. Pasal 32e UU
No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang efektif dan
efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”
c. Pasal 32j UU
No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”
d. Pasal 32q UU
No.44/2009
“Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah
Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata ataupun pidana”
5. Kebijakan yang
mendukung keselamatan pasien
Pasal 43 UU No.44/2009
1) RS wajib menerapkan
standar keselamatan pasien
2) Standar keselamatan
pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan
pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
3) RS melaporkan
kegiatan keselamatan pasien kepada komite yang membidangi keselamatan pasien
yang ditetapkan oleh menteri
4) Pelaporan insiden
keselamatan pasien dibuat secara anonym dan ditujukan untuk mengoreksi system
dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Pemerintah bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan tentang
keselamatan pasien. Keselamatan pasien yang dimaksud adalah suatu system dimana
rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. System tersebut meliputi:
a. Assessment risiko
b. Identifikasi dan
pengelolaan yang terkait resiko pasien
c. Pelaporan dan
analisis insiden
d. Kemampuan belajar
dari insiden
e. Tindak lanjut dan
implementasi solusi meminimalkan resiko
Ada pula hal penting yang harus kita perhatikan dalam aplikasi
keselamatan pasien di rumas sakit, seperti :
Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip.
Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip (NORUM),yang membingungkan staf
pelaksana adalah salah satu penyebab yang paling sering dalam kesalahan obat
(medication error) dan ini merupakan suatu keprihatinan di seluruh dunia.
Dengan puluhan ribu obat yang ada saat ini di pasar, maka sangat signifikan
potensi terjadinya kesalahan akibat bingung terhadap nama merek atau generik
serta kemasan. Solusi NORUM ditekankan pada penggunaan protokol untuk
pengurangan risiko dan memastikan terbacanya resep, label, atau penggunaan
perintah yang dicetak lebih dulu, maupun pembuatan resep secara elektronik.
Pastikan Identifikasi Pasien.
Kegagalan yang meluas dan terus menerus untuk mengidentifikasi
pasien secara benar sering mengarah kepada kesalahan pengobatan, transfusi
maupun pemeriksaan; pelaksanaan prosedur yang keliru orang; penyerahan bayi
kepada bukan keluarganya, dsb. Rekomendasi ditekankan pada metode untuk
verifikasi terhadap identitas pasien, termasuk keterlibatan pasien dalam proses
ini; standardisasi dalam metode identifikasi di semua rumah sakit dalam suatu
sistem layanan kesehatan; dan partisipasi pasien dalam konfirmasi ini; serta
penggunaan protokol untuk membedakan identifikasi pasien dengan nama yang sama.
Komunikasi Secara Benar saat Serah Terima / Pengoperan Pasien.
Kesenjangan dalam komunikasi saat serah terima/ pengoperan pasien
antara unit-unit pelayanan, dan didalam serta antar tim pelayanan, bisa
mengakibatkan terputusnya kesinambungan layanan, pengobatan yang tidak tepat,
dan potensial dapat mengakibatkan cedera terhadap pasien. Rekomendasi ditujukan
untuk memperbaiki pola serah terima pasien termasuk penggunaan protokol untuk
mengkomunikasikan informasi yang bersifat kritis; memberikan kesempatan bagi
para praktisi untuk bertanya dan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan pada saat
serah terima,dan melibatkan para pasien serta keluarga dalam proses serah
terima.
Pastikan Tindakan yang benar pada Sisi Tubuh yang benar.
Penyimpangan pada hal ini seharusnya sepenuhnya dapat dicegah.
Kasus-kasus dengan pelaksanaan prosedur yang keliru atau pembedahan sisi tubuh
yang salah sebagian besar adalah akibat dan miskomunikasi dan tidak adanya
informasi atau informasinya tidak benar. Faktor yang paling banyak
kontribusinya terhadap kesalahan-kesalahan macam ini adalah tidak ada atau
kurangnya proses pra-bedah yang distandardisasi. Rekomendasinya adalah untuk
mencegah jenis-jenis kekeliruan yang tergantung pada pelaksanaan proses
verifikasi prapembedahan; pemberian tanda pada sisi yang akan dibedah oleh
petugas yang akan melaksanakan prosedur; dan adanya tim yang terlibat dalam
prosedur’Time out” sesaat sebelum memulai prosedur untuk mengkonfirmasikan
identitas pasien, prosedur dan sisi yang akan dibedah.
Kendalikan Cairan Elektrolit Pekat (concentrated).
Sementana semua obat-obatan, biologics, vaksin dan media kontras
memiliki profil risiko, cairan elektrolit pekat yang digunakan untuk injeksi
khususnya adalah berbahaya. Rekomendasinya adalah membuat standardisasi dari
dosis, unit ukuran dan istilah; dan pencegahan atas campur aduk / bingung tentang
cairan elektrolit pekat yang spesifik.
Pastikan Akurasi Pemberian Obat pada Pengalihan Pelayanan.
Kesalahan medikasi terjadi paling sering pada saat transisi /
pengalihan. Rekonsiliasi (penuntasan perbedaan) medikasi adalah suatu proses
yang didesain untuk mencegah salah obat (medication errors) pada titik-titik
transisi pasien. Rekomendasinya adalah menciptakan suatu daftar yang paling
lengkap dan akurat dan seluruh medikasi yang sedang diterima pasien juga
disebut sebagai “home medication list”, sebagai perbandingan dengan daftar saat
admisi, penyerahan dan / atau perintah pemulangan bilamana menuliskan perintah
medikasi; dan komunikasikan daftar tsb kepada petugas layanan yang berikut
dimana pasien akan ditransfer atau dilepaskan.
Hindari Salah Kateter dan Salah Sambung Slang (Tube).
Slang, kateter, dan spuit (syringe) yang digunakan harus didesain
sedemikian rupa agar mencegah kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan) yang bisa menyebabkan cedera atas pasien melalui penyambungan spuit
dan slang yang salah, serta memberikan medikasi atau cairan melalui jalur yang
keliru. Rekomendasinya adalah menganjurkan perlunya perhatian atas medikasi
secara detail / rinci bila sedang mengenjakan pemberian medikasi serta
pemberian makan (misalnya slang yang benar), dan bilamana menyambung alat-alat
kepada pasien (misalnya menggunakan sambungan & slang yang benar).
Gunakan Alat Injeksi Sekali Pakai.
Salah satu keprihatinan global terbesar adalah penyebaran dan HIV,
HBV, dan HCV yang diakibatkan oleh pakai ulang (reuse) dari jarum suntik.
Rekomendasinya adalah penlunya melarang pakai ulang jarum di fasilitas layanan
kesehatan; pelatihan periodik para petugas di lembaga-lembaga layanan kesehatan
khususnya tentang prinsip-pninsip pengendalian infeksi,edukasi terhadap pasien
dan keluarga mereka mengenai penularan infeksi melalui darah;dan praktek jarum
sekali pakai yang aman.
Tingkatkan Kebersihan Tangan (Hand hygiene) untuk Pencegahan
lnfeksi Nosokomial.
Diperkirakan bahwa pada setiap saat lebih dari 1,4 juta orang di
seluruh dunia menderita infeksi yang diperoleh di rumah-rumah sakit. Kebersihan
Tangan yang efektif adalah ukuran preventif yang pimer untuk menghindarkan
masalah ini. Rekomendasinya adalah mendorong implementasi penggunaan cairan
“alcohol-based hand-rubs” tersedia pada titik-titik pelayan tersedianya sumber
air pada semua kran, pendidikan staf mengenai teknik kebarsihan taangan yang
benar mengingatkan penggunaan tangan bersih ditempat kerja; dan pengukuran
kepatuhan penerapan kebersihan tangan melalui pemantauan / observasi dan
tehnik-tehnik yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar